Selasa, 09 Mei 2017

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pendukung Menangis

Ahok divonis pidana penjara selama dua tahun.
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pendukung Menangis
Pendukung Ahok menangis di luar ruang sidang PN Jakarta Utara. (Syaefullah SH - VIVA.co.id)


VIVA.co.id – Pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menangis histeris ketika ketua majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengetuk palu putusan dua tahun penjara kepada terdakwa perkara penodaan agama itu.

Ratusan pendukung Ahok yang berada di sekitar lokasi sidang di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, tak kuasa membendung air matanya saat mengetahui orang yang mereka kagumi diputus secara sah bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Salah seorang koordinator aksi sempat kewalahan untuk meredam tangisan pendukung yang datang dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak.

"Teriakan, Ahok cinta kamu. Mana yang menangis jangan sedih. Ahok kamu tidak berjalan sendirian," kata koordinator pendukung Ahok dari atas mobil orasi, Selasa, 9 Mei 2017.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi dalam putusannya menyatakan Ahok terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a huruf a.

Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Ahok.

Sumber:  http://metro.news.viva.co.id/news/read/913507-ahok-divonis-2-tahun-penjara-pendukung-menangis

Divonis dua tahun, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang

Selasa, 9 Mei 2017 11:50 Reporter : Eko Prasetya
Sidang vonis Ahok. ©POOL/suara.com/Kurniawan Mas'ud
 
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dua tahun penjara.Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.

Selesai sidang, Ahok pun dibawa dengan mobil polisi. Setelah persidangan Ahok memilih tidak berkomentar.

Dia meninggalkan gedung Kementerian Pertanian dari pintu samping dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Ahok langsung dibawa dengan mobil polisi.

"Iya ditahan di Rutan Cipinang-nya yah bukan di lapas," kata Kalapas Cipinang Petrus Kunto kepada merdeka.com, Selasa (9/5).
Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar membenarkan kalau Ahok ditahan di sana. "Iya (di Rutan)," kata dia.

Diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. [eko]

Sumber:  https://www.merdeka.com/peristiwa/divonis-dua-tahun-ahok-langsung-ditahan-di-rutan-cipinang.html

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

Ahok dinyatakan secara sah dan menyakinkan telah menodakan agama.
Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
Pembacaan Putusan Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok (REUTERS/Bay Ismoyo/Pool)



VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Kasus hukum yang menjerat Ahok bermula dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Pernyataan Ahok saat itu terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.

Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun. (asp)

Sumber:  http://metro.news.viva.co.id/news/read/913465-ahok-divonis-dua-tahun-penjara

Terus Berpikir Radikal, Ini yang Terjadi pada Otak

Ada perubahan permanen pada mikrosirkuit otak.
Terus Berpikir Radikal, Ini yang Terjadi pada Otak
Ilustrasi otak (www.pixabay.com/Geralt)



VIVA.co.id – Peneliti Universitas Northwestern, Amerika Serikat, Jordan Grafman mengungkapkan studinya tentang otak orang ekstremis.

Menurut studinya yang diterbitkan pada Jurnal Neuropsychologia edisi Mei 2017, menunjukkan ekstremisme berbasis agama bisa terjadi karena ada kerusakan pada bagian ventromedial prefrontal cortex.

Dia juga mencatat ada faktor lain, baik secara fisiologis maupun psikologis, yang memengaruhi kepercayaan terhadap lingkungan sosial. Diketahui, ventromedial prefrontal cortex berada pada bagian depan otak dan telah diketahui terkait dengan sistem kepercayaan seseorang.

Grafman mengungkapkan, semakin banyak kerusakan pada bagian itu, semakin ekstrem pula kepercayaan seseorang.

Menanggapi hasil temuan itu, spesialis senior Divisi Neurobiologi Universitas California, Irvine, Amerika Serikat, Taruna Ikrar, mengakui, relasi yang dipaparkan Grafman tersebut.

Taruna menuturkan, selain faktor psikologis, tingkat ekstrem dan moderat seseorang ditentukan oleh struktur mikrosirkuit otak. Dia menjelaskan, mikrosirkuit otak minimal dipengaruhi oleh tiga mekanisme utama yakni neuroplastisi, neurokompensasi, dan neurogenesis atau sistem saraf.

"Tiga mekanisme utama itu berada pada sistem sinaptik sel-sel saraf," kata dia.
Peneliti Departemen Neurologi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar itu mengatakan, ada reaksi pada otak orang yang terus berpikir radikal, yakni pada bagian mikrosirkuit otak.

"Akan terbentuk struktur mikrosirkuit otak yang permanen, sehingga menjadi individu berkarakter radikal," tuturnya. (art)

Sumber: http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/913517-terus-berpikir-radikal-ini-yang-terjadi-pada-otak

Ahok Divonis Dua Tahun, Massa Kontra Sujud Syukur

Mereka langsung membubarkan diri setelah mendengarkan putusan.
Ahok Divonis Dua Tahun, Massa Kontra Sujud Syukur
Massa kontra Ahok bersyukur atas vonis dua tahun (VIVA.co.id / Anwar Sadat)


VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.

Putusan hakim ini disambut gembira oleh massa kontra Ahok. Kumandang takbir dan kalimat tauhid langsung bergema di kawasan gedung Kementan Jakarta Selatan.

"Allahu Akbar..!!! Laa Ilaaha Illallahu..!!" Teriak massa Aksi.

Luapan kegembiraan itu juga diiringi dengan sujud syukur dari beberapa massa aksi. Lantunan shalawat dan kibaran bendera bertuliskan kalimat tauhid berkibar di lokasi aksi.

Massa aksi baik laki maupun perempuan terlihat cukup puas dengan putusan majelis hakim. Setelah putusan ini massa menyerahkan sepenuhnya kepada para ulama.

"Kita sudah dengar putusan hakim, untuk selanjutnya mari kita dengar bagaimana sikap ulama kita terkait putusan ini," ujar orator.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, massa kemudian secara perlahan membubarkan diri.
"Setelah ini, mari kita kembali ke rumah kita masing-masing, mari kita kembali ke daerah masing," ujarnya. (mus)

Sumber: http://metro.news.viva.co.id/news/read/913511-ahok-divonis-dua-tahun-massa-kontra-sujud-syukur

Vonis Ahok Ramai Diberitakan Media Asing Arus Utama

Dimuat hampir bersamaan dengan berita di portal-portal nasional.
Vonis Ahok Ramai Diberitakan Media Asing Arus Utama
Sidang vonis Ahok  (REUTERS/Bay Ismoyo/Pool)


VIVA.co.id – Vonis Ahok menjadi berita yang dianggap penting oleh media-media arus utama yang biasanya mengutamakan isu dari negara-negara besar. Divonis dua tahun penjara oleh hakim, media-media asing memuat secara daring dengan segera, yang hampir bersamaan waktunya dengan portal-portal media nasional.

Hitungan menit setelah Ahok divonis misalnya, laman Reuters mempublikasikan berita dengan judul "Indonesia courts jails Jakarta's Christian governor for blasphemy against Islam". Sementara laman BBC.com langsung menayangkan berita dengan judul "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy".

Lalu laman CNN Amerika Serikat atau CNN.com juga tak ketinggalan, Selasa 9 Mei 2017 langsung memuat berita "Jakarta governor Ahok found guilty after landmark Indonesian blasphemy trial".

Jaksa penuntut umum sebelumnya hanya memberi hukuman tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. Jaksa juga tidak menuntutkan pasal penodaan agama melainkan pasal pernyataan yang menyebabkan keresahan publik dan bisa memicu kebencian.

Namun hakim hari ini memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dan kuasa hukumnya lalu mengajukan banding atas perkara tersebut.

Ahok divonis dua tahun penjara setelah terjerat kasus penodaan agama terkait ucapan tentang Surat Al Maidah 51 pada saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu tahun lalu.