Selasa, 9 Mei 2017 11:50
Reporter : Eko Prasetya
Sidang vonis Ahok. ©POOL/suara.com/Kurniawan Mas'ud
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dua tahun penjara.Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.
Selesai sidang, Ahok pun dibawa dengan mobil polisi. Setelah persidangan Ahok memilih tidak berkomentar.
Dia meninggalkan gedung Kementerian Pertanian dari pintu samping dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Ahok langsung dibawa dengan mobil polisi.
"Iya ditahan di Rutan Cipinang-nya yah bukan di lapas," kata Kalapas Cipinang Petrus Kunto kepada merdeka.com, Selasa (9/5).
Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar membenarkan kalau Ahok ditahan di sana. "Iya (di Rutan)," kata dia.
Diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. [eko]
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/divonis-dua-tahun-ahok-langsung-ditahan-di-rutan-cipinang.html
Selesai sidang, Ahok pun dibawa dengan mobil polisi. Setelah persidangan Ahok memilih tidak berkomentar.
Dia meninggalkan gedung Kementerian Pertanian dari pintu samping dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Ahok langsung dibawa dengan mobil polisi.
"Iya ditahan di Rutan Cipinang-nya yah bukan di lapas," kata Kalapas Cipinang Petrus Kunto kepada merdeka.com, Selasa (9/5).
Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar membenarkan kalau Ahok ditahan di sana. "Iya (di Rutan)," kata dia.
Diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. [eko]
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/divonis-dua-tahun-ahok-langsung-ditahan-di-rutan-cipinang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar