Dimuat hampir bersamaan dengan berita di portal-portal nasional.
Selasa, 9 Mei 2017 | 12:03 WIB
Sidang vonis Ahok (REUTERS/Bay Ismoyo/Pool)
VIVA.co.id – Vonis Ahok menjadi berita yang dianggap penting oleh media-media arus utama yang biasanya mengutamakan isu dari negara-negara besar. Divonis dua tahun penjara oleh hakim, media-media asing memuat secara daring dengan segera, yang hampir bersamaan waktunya dengan portal-portal media nasional.
Hitungan menit setelah Ahok divonis misalnya, laman Reuters mempublikasikan berita dengan judul "Indonesia courts jails Jakarta's Christian governor for blasphemy against Islam". Sementara laman BBC.com langsung menayangkan berita dengan judul "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy".
Lalu laman CNN Amerika Serikat atau CNN.com juga tak ketinggalan, Selasa 9 Mei 2017 langsung memuat berita "Jakarta governor Ahok found guilty after landmark Indonesian blasphemy trial".
Jaksa penuntut umum sebelumnya hanya memberi hukuman tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. Jaksa juga tidak menuntutkan pasal penodaan agama melainkan pasal pernyataan yang menyebabkan keresahan publik dan bisa memicu kebencian.
Namun hakim hari ini memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dan kuasa hukumnya lalu mengajukan banding atas perkara tersebut.
Ahok divonis dua tahun penjara setelah terjerat kasus penodaan agama terkait ucapan tentang Surat Al Maidah 51 pada saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu tahun lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar